Selasa, 03 April 2012

Aku sayang mamah


DO'AMU IBU


Ibu...!
Aku tahu...
Semua letihmu itu tulus
Dan...akupun tahu
Bukan apa-apa yang engkau ingin
Engkau tak pernah inginkan apa-apa

Ibu...!
Dulu engkau pernah bilang
Cepatlah besar anakku !
Jadilah engkau orang besar
Yang membesarkan hati Ibu

Ibu...!
Semua hebatku
Tak kan pernah ada
Tanpa ikhlas pengorbananmu

Ibu...!
Sabdamu adalah do'a
Do'a yang nyaring terdengar
Dan pasti... didengar !

Bukan gelimang harta tuk membalas
Bukan pula, tahta dan mahkota
Bhakti, taat... menjaga hati
Itu saja...cari dan mesti kau beri 

Rabu, 29 Februari 2012

Poligami di Indonesia Kena Sanksi, di Malaysia Malah Diberi Insentif

Di Indonesia, poligami dipandang sinis dan negatif oleh banyak kalangan, bahkan ada sanksinya berdasarkan undang-undang. Di Malaysia, menikah poligami malah dapat insentif dari pemerintah. Pemerintah Malaysia menyarankan agar suami berpoligami dengan janda karena di Kelantan sekarang terdapat 25.000 janda di bawah umur 60 tahun.
Poligami yang pernah dilakukan Kiyai kondang Abdullah Gymnastiar pada beberapa tahun yang lalu membuat gerah presiden SBY. Pasalnya tak lama usai Aa Gym mengumumkan Poligaminya di depan wartawan, SBY langsung memanggil Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta membahas poligami.
Hal itu dilakukan SBY karena ketakutannya jika umat Islam berbondong-bondong mengikuti langkah KH. Abdullah Gymnastiar yang menjalankan sunnah berpoligami. Sehingga pada waktu itu SBY menjadi begitu sensitif atau mungkin lebih tepatnya alergi terhadap sunnah Rasulullah yang satu ini dengan berupaya mengharamkan Sunnah tersebut bahkan mengenakan sanksi lewat Undang-Undang di negeri ini, terutama  adalah bagi PNS, Pejabat Negara maupun TNI/Polri dengan  memperluas cakupan UU 1/1974 tentang Perkawinan dan PP 45/1995 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Berbeda dengan Indonesia di mana SBY melalui Undang-Undang seolah mengharamkan apa yang disunnahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, Negara Bagian Kelantan di Malaysia justru berencana memberikan hadiah kepada para suami yang secara terbuka beristri lebih dari satu dan mampu mengurus keluarga.
Ketua Komite Kesehatan dan Pembangunan Masyarakat Kelantan Wan Ubaidah Omar mengatakan tujuan rencana ini adalah untuk mendorong para suami agar tidak menyembunyikan pernikahan poligami dari istri-istri dan keluarga-keluarga yang lain. Bentuk insentif bisa berupa hadiah atau tunjangan keuangan.
Selain mendorong agar suami terbuka, kata Wan Ubaidah Omar, pemberian insentif juga untuk membantu mengharmoniskan kehidupan rumah tangga.
Namun dia menegaskan gagasan ini sedang digodok oleh pemerintah negara bagian Kelantan yang dikuasai oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Pemberian tunjangan rencananya akan dimulai tahun depan. "Ini bukan untuk mendorong poligami tetapi untuk memberikan pengakuan kepada pria-pria baik dalam masyarakat yang bisa menjadi contoh bagi orang lain,” jelas Wan Ubaidah. "Bila rencana ini disetujui, bukan hanya suami yang berpoligami yang diberi hadiah, para istri dan anak-anak mereka juga akan diberi insentif," tambahnya.
Menurutnya, langkah ini ditempuh karena banyak suami berpoligami yang menyembunyikan istri kedua dari istri pertama. "Ini bukan untuk mendorong poligami tetapi untuk memberikan pengakuan kepada pria-pria baik dalam masyarakat yang bisa menjadi contoh bagi orang lain," tambahnya.
Tahun lalu tercatat 1.600 pernikahan poligami di Kelantan, tetapi banyak lainnya diyakini tidak didaftarkan.
Utamakan poligami janda
Meski malaysia mengizinkan suami beristri sampai empat, tetapi mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan, antara lain mendapat izin dari istri yang ada, dan izin dari badan urusan agama.
Menanggapi kebijakan tersebut berbagai kelompok LSM perempuan menyerukan agar peraturan yang ada diperketat sehingga poligami tidak semudah sekarang. Alasannya, praktik ini mengurangi kesejahteraan istri dan anak.
Wan Ubaidah Omar menyarankan agar suami yang ingin menikah lagi untuk menikahi janda karena di Kelantan sekarang terdapat 25.000 janda di bawah umur 60 tahun. [ahmed widad/bbc]

Kamis, 23 Februari 2012

Sejarah Poligami

Poligami merupakan topik kajian yang selalu sengit diperdebatkan dalam diskursus fiqh munakahat Islam. Tak jarang sejumlah sejarahwan melancarkan serangan telak bahwa nabi Muhammad lah yang pertamakali memprakarsai tradisi poligami, sampa-sampai ada yang berkesimpulan bahwa salah satu penyebab cepatnya penyebaran Islam karena penghalalan poligami, namun kemunduran dunia Islam disebabkan oleh poligami pula. Sepintas lalu, kesimpulan itu seolah-olah masuk akal, tapi bila ditelusuri lebih dalam, tudingan macam itu terlalu mengada-ada dan sukar dipertanggungjawabkan. Sebab, sejarah membuktikan bahwa tradisi poligami sudah ada dan berkembang pesat puluhan tahun sebelum Islam datang. Praktik mengawini lebih dari satu istri telah berlangsung di kalangan suku-suku Arab pra-Islam, Persia,Yahudi dan suku-suku lainnya. Tak hanya dilakukan oleh suku-suku primitif, poligami juga beroleh tempat di kalangan suku-suku beradab.
Inilah cikal bakal silang pendapat perihal poligami yang hendak didedahkan Murthadha Muthahhari dalam bukunya Duduk Perkara Poligami dengan menggali akar sejarah tradisi poligami sejak dari perkembanganya yang paling purba. Bagaimana mungkin para sejarahwan itu berkesimpulan bahwa Islam menumbuhsuburkan adat poligami, padahal usia sejarah poligami lebih tua dari usia Islam itu sendiri. Sinyalemen ini diakui oleh seorang sarjana Barat, Wiil Durant dalam The Story of Civilization bahwa bertahun-tahun sebelum kedatangan Islam, poligami telah menjadi adat yang lumrah di kalangan suku-suku primitif Arab.
Kalau memang demikian, kenapa Islam tidak menghapus tradisi perkawinan majemuk yang hanya akan memperkokoh dominasi pria terhadap wanita? Bukankah penghalalan poligami akan mengingkari hak-hak perempuan yang semestinya dijunjung tinggi dan dihormati? Bagi Murthadha, pertanyaan-pertanyaan di atas muncul akibat dangkalnya pemahaman terhadap poligami. Islam memang tidak sepenuhnya menghapus poligami (meski sepenuhnya menghapus poliandri), tapi membatasi poligami, artinya menghapus ketidakterbatasan poligami dan membatasinya sampai empat istri. Itupun dengan syarat dan batasan-batasan yang sangat ketat. Sayang sekali, buku ini hanya hasil terjemahan satu bab dari The Right of Women in Islam (1981), bukan gagasan utuh Murthadha yang sangat erat kaitannya dengan polemik soal poligami. Inilah resiko yang mesti ditanggung akibat ketergesaan penerbit dalam mengejar target tema yang sedang santer dibincang, tapi abai pada bagian-bagian yang ‘diduga’ tak punya nilai jual.
Murthadha menyangkal poligami sebagai tirani, dominasi dan perbudakan pria atas wanita sebagaimana kerap didengungkan para pemuja feminisme. Muasal sejarah poligami bukan karena pria mendominasi wanita, lalu mereka merancang adat dan peraturan yang menguntungkan mereka. Kemunduran poligami juga bukan karena dominasi pria sudah mulai goyah bahkan hampir roboh. Dalam konteks ini, ia menggunakan logika terbalik, kalau memang dominasi pria menjadi sebab poligami, kenapa Barat tidak menerapkannya? Mengapa sistem partriarkat dianggap hanya terbatas di wilayah Timur saja? Padahal, di abad pertengahan, wanita Barat adalah wanita yang paling tidak beruntung di dunia, sebagaimana diakui Gustave le Bon bahwa pada zaman peradaban Islam, wanita diberi kedudukan yang persis sama dengan wanita Barat jauh hari kemudian. Kita tahu bahwa raja-raja kita tidak menaruh hormat pada wanita. Setelah mempelajari sejarah zaman dahulu, tak ada lagi keraguan bahwa sebelum Islam mengajari kakek-kakek kita mengasihi wanita dan menghormatinya, raja-raja kita memperlakukan wanita dengan sangat biadab.
Kalau memang Islam menaruh hormat pada hak-hak wanita, kenapa hanya kaum pria yang boleh menikahi lebih dari satu istri (poligami) sementara wanita tidak diberi hak menikah lebih dari satu suami (poliandri)? Murthadha merujuk sebuah riwayat tentang peristiwa ketika sekelompok wanita menghadap saidina Ali r.a dan mereka bertanya, “Mengapa Islam memperkenankan laki-laki punya lebih dari seorang istri tapi tidak mengizinkan wanita bersuami lebih dari seorang? Bukankah ini tidak adil?” Ali menyuruh masing-masing mereka mengambil cangkir berisi air, lalu meminta mereka menuangkan air dalam cangkir masing-masing ke dalam mangkuk besar yang diletakkan di tengah-tengah pertemuan itu. Setelah cangkir-cangkir mereka kosong, Ali meminta masing-masing wanita itu mengisi kembali cangkir mereka dengan air dalam mangkuk besar itu dengan ketentuan ; setiap orang harus mengambil air yang tadi ditumpahkannya ke dalam mangkuk itu. “Air itu sudah tercampur, tidak mungkin dipisahkan lagi” kata mereka. Maka, Ali berkata ; “Apabila seorang istri mempunyai beberapa orang suami, ia akan melakukan hubungan seks dengan setiap suaminya, kemudian ia akan hamil. Bagaimana ia menentukan ayah dari anak yang dikandungnya?”
Murthadha hendak meluruskan pemahaman yang keliru terhadap tradisi poligami yang telah memicu polemik tak kunjung usai. Buku ini tidak berpretensi memaklumatkan poligami lebih bermartabat ketimbang monogami, hanya mempertanyakan kenapa banyak orang mengecam keras perilaku poligami dan menuding poligami menindas hak-hak perempuan? Ironisnya, ketika mereka menentang poligami, pada saat yang sama, seks bebas dan homoseksual justru diperkenankan. Pria-pria modern bisa gonta-ganti pacar tanpa harus memerlukan formalitas dalam bentuk mahar, nafkah atau perceraian. Mungkin itu sebabnya Moise Tshombe (mantan perdana menteri Kongo) menentang poligami. Ia pernah sesumbar dalam sebuah wawancara surat kabar, bahwa satu istri sudah cukup baginya selama ia dapat mengganti sekretaris wanitanya setiap tahun. Bertrand Russell, pemikir paling keras mengecam poligami, dalam otobiografinya berkisah bahwa dalam hidupnya ada dua orang wanita setelah ibunya, yaitu Aliys (istrinya) dan Lady Ottoline Morell (kekasihnya). Meski Russell tidak menyukai poligami, suatu hari filsuf itu bersijujur mengakui ; mendadak saya sadar bahwa saya tidak lagi mencintai Alys. Kalau sudah begini, tentu poligami tak berguna lagi…