Poligami merupakan topik kajian yang selalu sengit
diperdebatkan dalam diskursus fiqh munakahat Islam. Tak jarang sejumlah
sejarahwan melancarkan serangan telak bahwa nabi Muhammad lah yang
pertamakali memprakarsai tradisi poligami, sampa-sampai ada yang
berkesimpulan bahwa salah satu penyebab cepatnya penyebaran Islam karena
penghalalan poligami, namun kemunduran dunia Islam disebabkan oleh
poligami pula. Sepintas lalu, kesimpulan itu seolah-olah masuk akal,
tapi bila ditelusuri lebih dalam, tudingan macam itu terlalu mengada-ada
dan sukar dipertanggungjawabkan. Sebab, sejarah membuktikan bahwa
tradisi poligami sudah ada dan berkembang pesat puluhan tahun sebelum
Islam datang. Praktik mengawini lebih dari satu istri telah berlangsung
di kalangan suku-suku Arab pra-Islam, Persia,Yahudi dan suku-suku
lainnya. Tak hanya dilakukan oleh suku-suku primitif, poligami juga
beroleh tempat di kalangan suku-suku beradab.
Inilah cikal bakal silang pendapat perihal poligami yang hendak
didedahkan Murthadha Muthahhari dalam bukunya Duduk Perkara Poligami
dengan menggali akar sejarah tradisi poligami sejak dari perkembanganya
yang paling purba. Bagaimana mungkin para sejarahwan itu berkesimpulan
bahwa Islam menumbuhsuburkan adat poligami, padahal usia sejarah
poligami lebih tua dari usia Islam itu sendiri. Sinyalemen ini diakui
oleh seorang sarjana Barat, Wiil Durant dalam The Story of Civilization
bahwa bertahun-tahun sebelum kedatangan Islam, poligami telah menjadi
adat yang lumrah di kalangan suku-suku primitif Arab.
Kalau memang demikian, kenapa Islam tidak menghapus tradisi
perkawinan majemuk yang hanya akan memperkokoh dominasi pria terhadap
wanita? Bukankah penghalalan poligami akan mengingkari hak-hak perempuan
yang semestinya dijunjung tinggi dan dihormati? Bagi Murthadha,
pertanyaan-pertanyaan di atas muncul akibat dangkalnya pemahaman
terhadap poligami. Islam memang tidak sepenuhnya menghapus poligami
(meski sepenuhnya menghapus poliandri), tapi membatasi poligami, artinya
menghapus ketidakterbatasan poligami dan membatasinya sampai empat
istri. Itupun dengan syarat dan batasan-batasan yang sangat ketat.
Sayang sekali, buku ini hanya hasil terjemahan satu bab dari The Right
of Women in Islam (1981), bukan gagasan utuh Murthadha yang sangat erat
kaitannya dengan polemik soal poligami. Inilah resiko yang mesti
ditanggung akibat ketergesaan penerbit dalam mengejar target tema yang
sedang santer dibincang, tapi abai pada bagian-bagian yang ‘diduga’ tak
punya nilai jual.
Murthadha menyangkal poligami sebagai tirani, dominasi dan perbudakan
pria atas wanita sebagaimana kerap didengungkan para pemuja feminisme.
Muasal sejarah poligami bukan karena pria mendominasi wanita, lalu
mereka merancang adat dan peraturan yang menguntungkan mereka.
Kemunduran poligami juga bukan karena dominasi pria sudah mulai goyah
bahkan hampir roboh. Dalam konteks ini, ia menggunakan logika terbalik,
kalau memang dominasi pria menjadi sebab poligami, kenapa Barat tidak
menerapkannya? Mengapa sistem partriarkat dianggap hanya terbatas di
wilayah Timur saja? Padahal, di abad pertengahan, wanita Barat adalah
wanita yang paling tidak beruntung di dunia, sebagaimana diakui Gustave
le Bon bahwa pada zaman peradaban Islam, wanita diberi kedudukan yang
persis sama dengan wanita Barat jauh hari kemudian. Kita tahu bahwa
raja-raja kita tidak menaruh hormat pada wanita. Setelah mempelajari
sejarah zaman dahulu, tak ada lagi keraguan bahwa sebelum Islam
mengajari kakek-kakek kita mengasihi wanita dan menghormatinya,
raja-raja kita memperlakukan wanita dengan sangat biadab.
Kalau memang Islam menaruh hormat pada hak-hak wanita, kenapa hanya
kaum pria yang boleh menikahi lebih dari satu istri (poligami) sementara
wanita tidak diberi hak menikah lebih dari satu suami (poliandri)?
Murthadha merujuk sebuah riwayat tentang peristiwa ketika sekelompok
wanita menghadap saidina Ali r.a dan mereka bertanya, “Mengapa Islam
memperkenankan laki-laki punya lebih dari seorang istri tapi tidak
mengizinkan wanita bersuami lebih dari seorang? Bukankah ini tidak
adil?” Ali menyuruh masing-masing mereka mengambil cangkir berisi air,
lalu meminta mereka menuangkan air dalam cangkir masing-masing ke dalam
mangkuk besar yang diletakkan di tengah-tengah pertemuan itu. Setelah
cangkir-cangkir mereka kosong, Ali meminta masing-masing wanita itu
mengisi kembali cangkir mereka dengan air dalam mangkuk besar itu dengan
ketentuan ; setiap orang harus mengambil air yang tadi ditumpahkannya
ke dalam mangkuk itu. “Air itu sudah tercampur, tidak mungkin dipisahkan
lagi” kata mereka. Maka, Ali berkata ; “Apabila seorang istri mempunyai
beberapa orang suami, ia akan melakukan hubungan seks dengan setiap
suaminya, kemudian ia akan hamil. Bagaimana ia menentukan ayah dari anak
yang dikandungnya?”
Murthadha hendak meluruskan pemahaman yang keliru terhadap tradisi
poligami yang telah memicu polemik tak kunjung usai. Buku ini tidak
berpretensi memaklumatkan poligami lebih bermartabat ketimbang monogami,
hanya mempertanyakan kenapa banyak orang mengecam keras perilaku
poligami dan menuding poligami menindas hak-hak perempuan? Ironisnya,
ketika mereka menentang poligami, pada saat yang sama, seks bebas dan
homoseksual justru diperkenankan. Pria-pria modern bisa gonta-ganti
pacar tanpa harus memerlukan formalitas dalam bentuk mahar, nafkah atau
perceraian. Mungkin itu sebabnya Moise Tshombe (mantan perdana menteri
Kongo) menentang poligami. Ia pernah sesumbar dalam sebuah wawancara
surat kabar, bahwa satu istri sudah cukup baginya selama ia dapat
mengganti sekretaris wanitanya setiap tahun. Bertrand Russell, pemikir
paling keras mengecam poligami, dalam otobiografinya berkisah bahwa
dalam hidupnya ada dua orang wanita setelah ibunya, yaitu Aliys
(istrinya) dan Lady Ottoline Morell (kekasihnya). Meski Russell tidak
menyukai poligami, suatu hari filsuf itu bersijujur mengakui ; mendadak
saya sadar bahwa saya tidak lagi mencintai Alys. Kalau sudah begini,
tentu poligami tak berguna lagi…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar